Dasar Hukum
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
Pemerintah Kota Malang menyediakan fasilitas Permohonan Informasi yang dilayani oleh PPID (Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi). PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang. PPID Kota Malang dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang (secara Ex officio). Dalam menjalankan tupoksinya sebagai PPID juga dibantu oleh PPID Pembantu. PPID Pembantu adalah Pejabat struktural di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ditugaskan dan diusulkan oleh kepala OPD-nya.