Memuat...

Tentang Diskopindag

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang

Visi

“Kota Malang Bermartabat” yang memiliki arti Kota Malang dengan manusia paripurna, terdidik dan berkarakter, Kota Malang kota yang lembut & tegas, Kota Malang yang aman & nyaman dan Kota Malang yang penuh kesaradan positif "

Misi

  • Menjamin Akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga

  • Mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, keberlanjutan dan keterpaduan

Lihat Video

Tugas dan Fungsi

Diskopindag memiliki tugas dan fungsi

Melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah.

  1. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
  2. Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan
  3. Pembinaan dan pengawasan izin usaha simpan pinjam pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi
  4. Penetapan hasil pemeriksaan, pengawasan dan hasil penilaian kesehatan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan koperasi
  5. Pengoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi bagi koperasi
  6. Pengoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil dan usaha menengah
  7. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri
  8. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, kemetrologian dan pengembangan perdagangan luar negeri
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, kemetrologian dan pengembangan perdagangan luar negeri
  10. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang koperasi, bidang perindustrian dan bidang perdagangan
  11. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional
  12. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  13. Pelaksanaan administrasi di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan
  14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan

Tim Diskopindang Kota Malang

Orang - orang yang bekerja sama

Kepala Dinas

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang memiliki visi “Terwujudnya Sektor Koperasi, Industri dan Perdagangan Yang Tangguh Dan Berdaya Saing Sebagai Sektor Penggerak Ekonomi Yang Berkeadilan” yang merupakan pengejawantahan dari kondisi perekonomian Kota Malang dimana selama beberapa tahun terakhir didominasi oleh sektor koperasi, perdagangan, industri dan jasa, sehingga penguatan pada sektor ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing daerah baik pada tingkat regional, nasional maupun global

Dr.EKO SRI YULIADI,S.Sos.,M.M

Kepala Dinas
Sekretaris Dinas

Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran M. MAP

Sekretaris Dinas
Sekretaris Dinas

I Woja Kullu, S.E.

Kabid Koperasi
Sekretaris Dinas

FARIED SU`AIDI, ST, MM

Kabid Usaha Mikro
Sekretaris Dinas

RATIH SULISTYO H. S.T.M.Si.

Kabid Perindustrian
Sekretaris Dinas

MOCHAMAD BAIHAQIE S.E

Kabid Perdagangan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Diskopindag Malang

Struktur Organisasi
WhatsApp