Memuat...

Informasi

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang

Pemerintah Kota Malang menyediakan fasilitas Permohonan Informasi yang dilayani oleh PPID (Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi). PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang. PPID Kota Malang dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang (secara Ex officio). Dalam menjalankan tupoksinya sebagai PPID juga dibantu oleh PPID Pembantu. PPID Pembantu adalah Pejabat struktural di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ditugaskan dan diusulkan oleh kepala OPD-nya.
WhatsApp