Memuat...

Berita

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang

Diskopindag Kota Malang Gelar Kegiatan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2022

JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang dengan melibatkan 25 pihak pemilik gudang di Kota Malang.Dalam kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang kali ini, Diskopindag Kota Malang juga menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yakni Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Minto Rahardjo.

Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra mengatakan dalam kegiatan kali ini, pihaknya memberikan sosialisasi kepada 25 perwakilan pemilik gudang di Kota Malang terkait proses penerbitan izin tanda daftar gudang serta manfaat dan tujuannya. 

"Kita kan ingin menertibkan gudang-gudang yang ada di Kota Malang itu terkait perizinannya, pemanfaatannya itu seperti apa. Supaya tidak disalahgunakan terkait gudang itu," ungkap Sailendra kepada JatimTIMES.com di Hotel Pelangi, Kamis (3/2/2022).

Untuk jumlah gudangnya sendiri, pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap gudang-gudang yang ada di Kota Malang. Namun, dalam identifikasi pihak Diskopindag Kota Malang, total lebih dari 100 gudang yang ada di Kota Malang. 

"Macam-macam gudangnya, ada yang kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau yang di jalan tenaga itu ada sepeda motor, dealer, spare part dan barang bermacam-macam," terang Sailendra. 

Lebih lanjut, kegiatan fasilitasi ini juga untuk mencegah terjadinya indikasi penimbunan terhadap barang-barang utamanya barang kebutuhan sehari-hari sehingga menyebabkan kelangkaan.

"Makanya kita me-Warning mereka, meskipun punya gudang terus disewakan, apalagi pemilik jangan sampai ada indikasi penimbunan barang itu. Mereka monitoring, Diskopindag juga me-Monitoring," ujar Sailendra. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Sapto Wibowo menjelaskan, dalam kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang tahun 2022 ini juga dilakukan sosialisasi terkait pengajuan izin melalui Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). 

"Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk mendapatkan perizinan, perizinannya sekarang kan melalui OSS, setelah mendapatkan izin, adalah memberikan pelaporan secara periodik," ujar Sapto.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan alasan melibatkan narasumber Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memberikan sosialisasi pengajuan izin melalui OSS RBA serta simulasi secara langsung. Karena semua sudah bisa diakses melalui online. 

"Bagaimana mendapatkan proses perizinan. Kalau belum mengurus perizinan mereka beroperasi, apa dampaknya, apa sanksinya. Itu yang kita beritahukan kepada mereka. Secara administrasi maupun sanksi penutupan," pungkas Sapto.


Sumber :malangtimes

WhatsApp